Kapolresta Sebut Lengkap, Tapi Menunggu Keterangan Kejari Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Penanganan hukum tiga tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya kini menunggu langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Polresta Palangka Raya telah menyerahkan dua berkas perkara tahap I untuk diteliti jaksa, sebelum menentukan kelengkapan berkas atau P21.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, kedua perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan melalui tahap I. Pihaknya kini menunggu penelitian jaksa terhadap kelengkapan berkas perkara.
“Ada dua lokasi dengan tiga tersangka. Kiranya kedua berkas itu semuanya sudah diserahkan dulu. Menunggu dari Kejaksaan Negeri,” katanya kepada Radar Kalteng, Rabu (16/9/2026).
Menurut kapolresta, proses selanjutnya berada di pihak kejaksaan. Berkas yang telah diserahkan masih dipelajari untuk memastikan seluruh persyaratan formil maupun materiil perkara tersebut telah terpenuhi atau tidak.
Andiyatna menegaskan, penyidik Polresta Palangka Raya tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahapan berikutnya menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Kita tinggal menunggu saja. Berkasnya sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Kita menunggu kejaksaan lengkap, sudah selesai, baru P21,” ungkapnya.
Dua perkara tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya. Salah satunya berada di kawasan Jalan Mahir Mahar dengan dua tersangka berinisial AL (34) dan WW (41).
Sementara perkara lainnya di Jalan Marina Permai II Ujung Komplek Flora Pratama dengan satu tersangka inisial RJ (44).
Data terbaru Polda Kalteng turut menunjukkan tiga tersangka dari Palangka Raya menjadi bagian dari penanganan perkara karhutla di tingkat provinsi.
Hingga 12 September 2026, Polda Kalteng menangani 113 kasus dengan 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, Palangka Raya tercatat menyumbang tiga tersangka.
Secara keseluruhan, 94 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, 18 perkara telah masuk penyidikan dan satu perkara dihentikan melalui penerbitan SP3. Penanganan perkara tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama jajaran polres se-Kalteng.
Selain pelaku perseorangan, Polda Kalteng juga menangani dugaan keterlibatan 13 korporasi dalam perkara karhutla. Tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, enam lainnya dalam tahap penyelidikan.
Dengan perkembangan terbaru di Palangka Raya, proses hukum terhadap tiga tersangka kini tidak lagi berada pada tahap penyidikan kepolisian.
Dua berkas telah berada di tangan Kejari Palangka Raya untuk diteliti. Sementara penyidik menunggu keputusan jaksa apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan sebelum memasuki tahap P21. (ter/ens)
Dilihat 14


