Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim

Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim

Total Tujuh Tersangka, Kerugian Negara Hampir Rp 10 Miliar

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memperlebar jerat perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dua pejabat KPU Kotim ditetapkan sebagai tersangka baru, Senin (31/8/2026) malam.

Tersangka baru itu berinisial F selaku Sekretaris KPU Kotim serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tersangka lainnya adalah MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023-2024.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim 2024 menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima Komisioner KPU Kotim sebagai tersangka. Mereka yakni MR selaku Ketua KPU Kotim serta empat anggota KPU yaitu W, JJ, MT dan E.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemkab Kotim untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Total anggaran yang dikelola KPU Kotim mencapai Rp 40 miliar. Yang terdiri dari Rp 16 miliar pada 2023 dan Rp 24 miliar pada 2024.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan memeriksa sejumlah alat bukti dan saksi.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan hampir Rp 10 miliar. “Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan oleh penyidik, kami telah menetapkan kembali dua orang tersangka,” kata Hendri, kemarin.

Sementara Aspidsus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan mengungkapkan, tersangka F diduga menyalahgunakan kewenangan, termasuk merevisi rencana anggaran biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah.

Dia juga diduga menerima cashback dari pihak ketiga serta tidak memverifikasi keabsahan bukti pengeluaran.

Sementara MHM, diduga tidak menjalankan sejumlah kewajibannya sebagai PPK. Di antaranya terkait spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga pelaksanaan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai tertentu.

See also  Bupati Ajak Dunia Usaha Bersinergi Percepat Penurunan Stunting di Tabalong

Penyidik juga telah menyita uang Rp 290 juta dari sejumlah pihak yang diduga menerima fee atau cashback. Kejati Kalteng saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun keterlibatan pihak lain.

Hingga kini, sekitar 130 saksi telah diperiksa. Termasuk dari unsur pemerintahan dan dewan lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kejati Kalteng menegaskan, penyidikan masih bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup. (ter/ens)

Data & Fakta Dana Hibah Pilkada Kotim Rp 40 M:

  • Kerugian sekitar Rp10 Miliar
  • Dana hibah tahun 2023 Rp16 M dan 2024 Rp24 M
  • Saksi yang diperiksa 130 orang
  • Kejati Kalteng sudah menetapkan tujuh tersangka
  • Lima tersangka komisioner KPU Kotim
  • Satu tersangka sekretaris KPU Kotim
  • Satu tersangka lagi pejabat pembuat komitmen
  • Tersangka F merevisi sendiri RAB.
  • Tersangka MHM tak menjalankan tugas PPK
  • Kejati menyita uang Rp290 juta
  • Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru


Dilihat 12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *