3
Kabupaten Tabalong kini resmi memiliki Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, setelah dilantik pada 21 Agustus 2026. Keberadaan mediator ini diharapkan mempermudah pekerja maupun pengusaha menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di tingkat kabupaten.
Kabupaten Tabalong kini memiliki Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, setelah satu orang resmi dilantik pada 21 Agustus 2026, di Kediaman Bupati Tabalong. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah mengatakan, mediator ini akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan hubungan industrial, serta membantu penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Keberadaan Mediator Hubungan Industrial di Tabalong dinilai mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan. Sebelumnya, proses mediasi harus dilaksanakan melalui Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, sehingga membutuhkan waktu dan biaya perjalanan.
Raudatul Jannah menyebut layanan mediasi di Tabalong dapat dimanfaatkan pekerja maupun pengusaha. Namun, perselisihan terlebih dahulu wajib diupayakan melalui perundingan bipartit, dan jika tidak tercapai kesepakatan, baru dapat diajukan ke Disnaker untuk dimediasi.
“Dengan adanya mediator HI ini, otomatis mempermudah bagi kawan-kawan pekerja atau buruh ataupun pengusaha dalam hal menyelesaikan perselesiaan pertemuan industrial, pertama adalah menghemat biaya. Karena selama ini belum ada mediator hubungan industrial, maka mediasi dilakukan oleh mediator hubungan industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Jadi perundingan mediasinya itu harus berangkat ke Banjarmasin, otomatis itu mengeluarkan biaya, waktu dan cukup lama,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid HI dan Jamsostek Disnaker Tabalong.
Keberadaan Mediator Hubungan Industrial ini juga menjadi peluang bagi pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan penyelesaian perselisihan secara lebih dekat dan efisien. Pihaknya juga menegaskan, layanan mediasi tersebut tidak dipungut biaya, sehingga dapat dimanfaatkan oleh kedua pihak sesuai mekanisme yang berlaku.
Muhamad Khairillah, TV Tabalong, melaporkan.


