1
Konflik antara satwa liar dan manusia terjadi di Desa Habau, Kecamatan Banua Lawas. Seekor orangutan masuk ke area perkebunan warga dan merusak sejumlah tanaman. Balai Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Kalimantan Selatan bersama instansi terkait langsung melakukan pemantauan dan koordinasi penanganan. Saat ini, satwa dilindungi tersebut dilaporkan telah kembali ke habitatnya di kawasan hutan sekitar Desa Habau.
Keberadaan orangutan di perkebunan warga sempat menghebohkan masyarakat RT 06 Desa Habau. Satwa primata dilindungi itu merusak enam pohon rumbia atau sagu dan tiga pohon kelapa milik warga. Diduga, orangutan masuk ke kebun karena berkurangnya sumber pakan di dalam hutan sehingga mencari makan di areal perkebunan.
Kepala Resort Banua Anam BKSDA Kalimantan Selatan, Suhendra Wijaya, menjelaskan orangutan tersebut telah berada di lokasi selama empat hari sejak 24 Juli 2026. Dari hasil pemantauan, satwa itu diperkirakan berjenis kelamin jantan dan berusia lebih dari delapan tahun. Petugas juga menemukan dua sarang orangutan yang berjarak sekitar 400 meter dari jalan utama Desa Habau.
BKSDA sempat menyiapkan langkah penanganan dan berkoordinasi untuk kemungkinan evakuasi. Namun, saat dilakukan pemantauan lanjutan, orangutan tersebut telah kembali ke habitat alaminya di hutan sekitar Desa Habau. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengawasan untuk mengantisipasi satwa itu kembali masuk ke perkebunan warga.
“Kemarin sempat kami lihat hewan itu dilokasi, dia berkelamin Jantan kalua perkiraan umurnya itu 8 tahun ke atas lah, dan itu dewasa sudah. Dari pemantauan kami itu ada satu ekor, untuk kemarin kita hanya pemantauan untuk ditindak lanjut, karena kemarin juga kami masih koordinasi bksda banjarbaru dan rencana dilakukan evakuasi, karena Masyarakat dengan keberadaan satwa liar ini masuk Perkebunan menjadi keberatan karena sudah merusak kebun warga, dan untuk hari ni juga kami hanya melakukan pemantauan karena hewan tersebut sudah balik ke habitatnya ke hutan hapau, hutan sekitar desa habau,” ujar Suhendra Wijaya, Kepala Resort Banua Anam BKSDA Kalsel.
Polhut KPH Tabalong, Khairil Noryadi, menyampaikan hasil pengecekan menunjukkan lokasi konflik berada di kawasan Areal Penggunaan Lain atau APL. Dengan ditemukannya orangutan dilindungi di kawasan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengusulkan wilayah itu menjadi area preservasi agar habitat satwa tetap terjaga dan potensi konflik dengan manusia dapat dikurangi.
“Kami telah melaksanakan kegiatan selama dua hari ini dan setelah kami cek dilokasi konflik, untuk status Kawasan di desa habau kecamatan banua lawas ini itu berada di fungsi Areal Penggunaan Lain atau APL, tetapi dengan adanya terlihat satwa dilindungi orang utan ini mudah mudahan nanti menjadi harapan pemerintah daerah untuk mengusulkan areal preservasi,” kata Khairil Noryadi, Polhut KPH Tabalong.
Saat ini, BKSDA Kalimantan Selatan, KPH Tabalong, dan Polsek Banua Lawas masih bersiaga di Desa Habau. Masyarakat juga diimbau tidak mendekati atau mengganggu satwa liar apabila kembali muncul, serta segera melaporkan kepada petugas agar penanganan dapat dilakukan dengan aman, baik bagi warga maupun bagi satwa yang dilindungi.
Muhammad Khairillah, TV Tabalong melaporkan.


