2
Puluhan desa di Kabupaten Tabalong akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2027. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menyiapkan dua skema pemungutan suara, yaitu secara manual dan melalui sistem e-voting.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong memastikan sebanyak 57 desa di Tabalong akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2027 mendatang. Pelaksanaan Pilkades serentak akan dibagi dalam dua gelombang, yakni pada tahun 2027 dan 2029.
Kepala DPMD Tabalong, Aditya Pulanugraha, menjelaskan dalam pelaksanaannya DPMD menyiapkan dua skema pemungutan suara, yaitu secara konvensional atau manual serta menggunakan sistem e-voting. Namun, penerapan e-voting hanya akan dilakukan di sejumlah desa yang menjadi wilayah percontohan atau sampling.
“Sementara yang dapat kami sampaikan, nantinya dalam pelaksanaannya kami bagi dua, yakni secara konvensional seperti biasa dan juga e-voting di beberapa wilayah sampling,” ujar Aditya Pulanugraha, Kepala DPMD Tabalong.
Adapun 57 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2027 mendatang tersebar di 12 kecamatan se-Tabalong, yakni Kecamatan Banua Lawas sebanyak 3 desa, Kecamatan Kelua 5 desa, Kecamatan Pugaan 4 desa, Kecamatan Muara Harus 4 desa, Kecamatan Murung Pudak 2 desa, Kecamatan Tanjung 7 desa, Kecamatan Tanta 5 desa, Kecamatan Muara Uya 5 desa, Kecamatan Haruai 9 desa, Kecamatan Upau 4 desa, Kecamatan Bintang Ara 4 desa, serta Kecamatan Jaro 5 desa.
Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.


