Pemkab Gumas Perketat Pengawasan BBM, Jam Operasional SPBU Diperpanjang Hingga Malam Hari

Pemkab Gumas Perketat Pengawasan BBM, Jam Operasional SPBU Diperpanjang Hingga Malam Hari

MMCGumasKuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali menggelar rapat evaluasi terkait pengawasan dan penertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kuala Kurun dan sekitarnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Gunung Mas guna memastikan distribusi BBM berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas dan melibatkan unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, serta sejumlah perwakilan SPBU dan Pertashop di Kuala Kurun.

Mewakili Bupati Gunung Mas, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, menyampaikan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan kondisi antrean BBM mulai berkurang dibanding sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pengawasan hari ini, antrean sudah mulai berkurang. Dengan adanya pengawasan langsung dari petugas kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Disperindag, pengaturan antrean menjadi lebih baik. Selain itu, juga dilakukan pengarahan maupun tindakan terhadap oknum yang melangsir BBM secara berlebihan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga memutuskan penambahan waktu operasional SPBU untuk membantu masyarakat memperoleh BBM secara lebih maksimal. Jika sebelumnya operasional SPBU berakhir pada pukul 17.00 WIB, kini SPBU diminta tetap melayani masyarakat hingga pukul 19.00 WIB apabila stok BBM masih tersedia. “Kita meminta apabila stok BBM masih ada, SPBU tetap melayani masyarakat hingga pukul 19.00 WIB,” tambah Richard.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga mengimbau pedagang maupun pengecer agar menjual BBM dengan harga yang wajar dan tidak bervariasi secara berlebihan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pinggiran dan desa-desa sekitar Kuala Kurun yang membutuhkan akses BBM.

Dalam Surat Edaran Bupati Gunung Mas Nomor: 100.3.4.2/48/DISPERINDAG/V/2026
Penguatan pengawasan distribusi dan Perlindungan konsumen atas stabilitas harga BBM diwilayah kecamatan kurun kabupaten gunung mas disebutkan sejumlah ketentuan penting bagi pengelola SPBU, di antaranya wajib memastikan penyaluran BBM dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelola SPBU juga diwajibkan menyediakan informasi harga BBM secara terbuka dan mudah diketahui masyarakat.

See also  KNPI Murung Raya Gelar Buka Puasa Bersama

Selain itu, SPBU diminta segera melaporkan apabila terjadi gangguan distribusi maupun kendala dalam proses penjualan BBM kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atau Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gunung Mas.

Untuk mencegah penimbunan dan pengisian berulang, kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pengendara atau pemilik yang sama dilarang melakukan pengisian BBM lebih dari satu kali dalam hari yang sama. Pengendara juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor guna menghindari pergantian tanda nomor kendaraan secara tidak wajar.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan batas kewajaran harga BBM umum jenis Pertamax paling tinggi sebesar Rp16.000 per liter di wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya.

Sementara untuk BBM jenis Pertalite, pemerintah menegaskan bahwa harga telah disubsidi sehingga penyalurannya wajib mengikuti aturan yang berlaku agar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.


Post Dilihat: 111

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *