SANGGAU,KOMPAS – Kamis (13/11/2025) pagi, jajaran Satresnarkoba Polres Sanggau melaksanakan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar di tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Basement Polres Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Pemusnahan Dipimpin Kapolres Sanggau
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh *Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., (tautan tidak tersedia)*, dan dihadiri sejumlah pejabat penting daerah seperti Ketua DPRD Kabupaten Sanggau *Hendrikus Hengki, S.T.*, Pj. Sekda Kabupaten Sanggau *Drs. Aswin Khatib, (tautan tidak tersedia)*, Kasdim 1204/Sanggau *Mayor Arm. Duloh*, Kepala BNNK Sanggau *Rudolf Manimbun, S.T., M.M.*, Kasi Pidum Kejari Sanggau *Bilal Bimantara, S.H.*, Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, S.Sos, serta perwakilan Bid Labfor Polda Kalbar *AKP Adam Widjaya, S.T.* bersama anggota. Turut hadir penasihat hukum *Munawar Rahim, S.H.*, perwakilan Loka POM Kabupaten Sanggau, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan awak media.
Kronologis berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang perempuan membawa narkotika dari wilayah perbatasan di Kecamatan Sekayam. Pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam (KB 2425 DAH). Pada Sabtu, 1 November 2025 pukul 03.30 WIB, tim gabungan menghentikan kendaraan HM (47) di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai. Dari penggeledahan ditemukan *17 paket besar sabu* (18.592,03 gram bruto atau 16.647,95 gram netto). Sebanyak *3,01 gram* disisihkan untuk uji laboratorium dan *22,56 gram* untuk barang bukti di pengadilan, sisanya *16.622,38 gram* dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air dan mencampur dengan bahan pembersih khusus hingga zatnya rusak.
Kapolres menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti transparansi dan akuntabilitas Polres Sanggau dalam penegakan hukum narkotika. Pelaku HM alias H, warga Kabupaten Kubu Raya, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Red)
