KOTABARU,KOMPAS – Polres Kotabaru berhasil mengamankan 35 pelaku tindak kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan I 2025 yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini menyasar kejahatan seperti penjualan miras ilegal, parkir liar, hingga pencurian dan penganiayaan.
“Total pelaku yang berhasil kami amankan sebanyak 35 orang. Sebanyak 32 pelaku terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal, 3 orang dalam kasus parkir liar, serta beberapa lainnya terkait penganiayaan dan pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP M. Taufan Maulana, dalam pers rilis resmi, Senin (19/5/2025).
Dalam penindakan, petugas menyita 115 botol alkohol 95%, Anggur merah dan berbagai merek miras lainnya, dirigen berisi 15 liter alkohol, dan uang tunai Rp71 ribu dari pelaku parkir liar
Polisi juga menangkap SN (52), warga Baharu Utara, pelaku penganiayaan yang menikam tetangganya hanya karena persoalan lampu motor. SN ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Selain itu, tersangka AB diamankan usai mencuri senapan angin dan parang dari rumah warga di Desa Dirgahayu.
Dalam kasus terpisah, tiga pelaku mencuri 63 janjang buah sawit milik PT Sinarmas dengan cara memanen sendiri dan membawa hasil curian menggunakan mobil.
“Motifnya karena tergiur harga sawit. Semua pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Taufan.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap semua bentuk kriminalitas di wilayah hukum Kotabaru. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan,” pungkasnya.(Red)
