BATOLA,KOMPAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala menangkap seorang pria berinisial AM (32) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di Marabahan, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gawi Sabumi, Marabahan Kota, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan observasi dan memastikan ciri-ciri pelaku sebelum melakukan penggerebekan.
“Setelah informasi dinyatakan cocok, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa paket sabu yang disimpan di berbagai tempat dalam rumah pelaku,” ujar Iptu Marum.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan di bekas kotak rokok dan kotak kipas angin jepit di ruang tamu. Pelaku kemudian mengakui masih menyimpan sabu lain, sehingga polisi kembali menemukan 1 paket sabu di atas meja, serta 1 paket tambahan yang disembunyikan di lipatan celana yang dipakainya.
Total barang bukti yang diamankan:
8 paket sabu seberat 4,41 gram brutto (bersih 2,97 gram), 1 unit handphone, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, 1 pack plastik klip, 2 bekas kotak rokok dan 1 kotak kipas angin jepit.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AM telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red)
