SLEMAN,KOMPAS – Misteri penemuan bayi perempuan di dalam kotak styrofoam di kawasan Prambanan, Sleman, akhirnya terungkap. Polisi menangkap sepasang kekasih asal Semarang, Jawa Tengah, yang tega membuang bayi hasil hubungan mereka sendiri.
Keduanya berinisial BRI (28), warga Tembalang, dan DAJ (21), warga Gunungpati. Dari hasil pemeriksaan, keduanya nekat menelantarkan bayi yang baru dilahirkan karena tak siap menanggung kehamilan di luar pernikahan.
“Pelaku dengan sengaja meninggalkan bayi di lokasi sepi menggunakan kotak styrofoam agar tidak diketahui warga,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit, Kamis (13/11/2025).
Petugas Satreskrim Polresta Sleman berhasil membekuk keduanya pada Kamis (30/10) di wilayah Tembalang, Semarang, setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit ponsel dan kotak styrofoam putih tempat bayi diletakkan.
Kasus ini bermula pada Sabtu (25/10/2025) dini hari, ketika warga Dusun Ngentak Boleran, Kalurahan Sumberharjo, Prambanan, dikejutkan oleh penemuan bayi di tepi jalan. ATP (48), anggota Polri yang tinggal di Aspol Polsek Prambanan, menemukan bayi tersebut sesaat setelah salat Subuh.
“Saya lihat ada kotak putih di pinggir jalan. Saat dibuka, ternyata di dalamnya ada bayi perempuan yang masih hidup, dibungkus kain,” tutur ATP saat dimintai keterangan.
Bayi tersebut segera dievakuasi ke Puskesmas Prambanan dalam kondisi selamat. Kini, Dinas Sosial Sleman telah mengambil alih perawatan sementara sambil menunggu proses hukum selesai.
Atas perbuatannya, pasangan itu dijerat Pasal 77B junto Pasal 76B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan seperti ini. Setiap anak berhak hidup dan mendapat perlindungan,” tegas AKP Wiwit.(Red)
