BANTUL,KOMPAS – Seorang pria muda yang mengaku sebagai anggota polisi ditangkap setelah merampas ponsel dan uang milik seorang remaja di wilayah Kasihan, Bantul. Pelaku diketahui bernama VDN (19), warga Dusun Sudimoro, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bantul, tepatnya di Dusun Karang Tengah, Kalurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul.
Korban, Fauzan Riski Manggala Putra (18), warga Kembang Gede, Guwosari, Pajangan, saat itu tengah berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka dihentikan oleh dua orang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi AB-3511-JH.
“Salah satu dari pelaku turun dan mengaku sebagai anggota Polsek Sewon. Ia kemudian meminta ponsel korban dengan dalih akan memeriksanya,” kata AKP Jeffry, Sabtu (12/4/2025).
Selain merampas ponsel, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp110.000 milik korban. Ia kemudian meninggalkan lokasi sambil menyebutkan bahwa ponsel korban dapat diambil di Polsek Sewon. Namun setelah dicek, tidak ada anggota Polsek Sewon yang mengamankan barang tersebut.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kasihan segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Jumat, 11 April 2025, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pemerasan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Jeffry.(Red)
