Masyarakat Adat Ketungau Hulu Layangkan Surat Terbuka ke Presiden

Masyarakat Adat Ketungau Hulu Layangkan Surat Terbuka ke Presiden

SINTANG,KOMPAS – Masyarakat Adat Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang melayangkan surat terbuka ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat terbuka ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Ketungau Hulu, Leju Ghani dan Sekretaris Dewan Adat Dayak Kecamatan Ketungau Hulu, Noven Suroto.

Dalam surat tersebut, terdapat tiga tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Adat Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang. Ditemui di Pontianak, Jumat (17/8), Sekretaris Dewan Adat Dayak Kecamatan Ketungau Hulu, Noven Suroto menyampaikan melalui surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ini, pihaknya meminta kejelasan status hutan di wilayahnya, baik hutan lindung, hutan adat serta hutan produksi terbatas. Ia juga mempertanyakan keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai belum melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat. Ia ingin mengetahui secara jelas fungsi, tugas, serta mekanisme kerja Satgas tersebut agar tidak menimbulkan konflik sosial di lapangan.

Dikatakan dia, sebagai masyarakat adat yang sehari-hari menjaga hutan, tanah dan air di perbatasan, sekaligus bersentuhan langsung dengan negara tetangga malaysia di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, masyarakat di perbatasan adalah lini terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI.

“Ketahuilah sebelum berdirinya Pemerintahan Republik Indonesia, masyarakat adat sudah berada di wilayah hutan tersebut. Kehidupan dan ketenangan yang selalu kami rasakan selama ini menjadi terganggu dengan aturan yang disampaikan pemerintah pusat,” kata dia.

Aturan pemerintah pusat ini, katanya membuat pihaknya khawatir akan kehidupan selanjutnya. Dari zaman dahulu masyarakat adat tidak pernah mengetahui tentang status hutan yang ditempati selama ini. “Karena pesan nenek moyang kami, bahwa siapa yang membuka lahan maka dialah pemilliknya dan harus menjaga turun temurun untuk keberlangsungan kehidupan. Kami tidak pernah berharap banyak kepada bangsa ini, hanya ingin keadilan seperti yang tertuang dalam teks Pancasila, sila kelima,” ujarnya.

See also  Lebih dari 8.000 Peserta Menari di Mall, Serentak di 11 Kota di Indonesia

Masih kata Noven, selama ini, masyarakat adat di Kecamatan Ketungau Hulu sangat bersyukur berada di wilayah hutan adat tanah yang subur, air yang jernih sehingga bisa mengelola lahan pertanian yang luas dengan kearifan lokal, hingga menghasilkan pundi-pundi Rupiah bagi masyarakat.

Ia mengatakan, ada tiga point yang ingin disampaikan pada Presiden Republik Indonesia melalui surat terbuka ini, yaitu, pertama mengenai kejelasan status hutan. “Kami berharap pemerintah pusat memberikan kejelasan status hutan adat, hutan lindung dan hutan produksi terbatas agar menjadi hak milik masyarakat adat. Karena hutan tersebut kami jaga sejak nenek moyang hingga kini, kami ingin kedudukan kami tidak lagi berada di wilayah abu-abu. Melainkan diakui secara penuh sebagai bagian dari NKRI, karena di hutan inilah kami mendukung program-program bapak presiden. Kedua, kami meminta peningkatan kesejahteraan. Kami berharap adanya kebijakan Inpres khusus untuk masyarakat adat di perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, seperti pembangunan infrasturkur, kesehatan dan pendidikan untuk meningkatkan SDM kami di daerah 3T. Kami menilai pembanguna di daerah perbatasan masih jauh dari keadilan. Kami ingin bisa setara dengan saudara-saudara kami di Pulau Jawa.Termasuk jaminan sosial, kesehatan, serta kepastian masa depan,” pintanya.

Sedangkan tuntutan ketiga dalam surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, lanjut Noven, adalah perlindungan Hukum dan Profesionalisme dari Aparat Penegak Hukum (APH). Karena masyarakat adat seringkali menghadapi tantangan, bahkan konflik di lapangan. “Kami berharap adanya perlindungan hukum dan dukungan, agar kami dapat menjaga tahan, hutan, air dan lahan pertanian di wilayah perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang yang kami miliki tanpa harus ada tekanan dari pihak manapun. Karena sejatinya sebelum adanya pemerintah republik ini, masyarakat sudah berada di wilayah hutan tersebut dan terus menjaga untuk keberlangsungan kehidupan,” tegasnya.

See also  Doa Lintas Agama Pascagempa di Tarakan

Masih kata Noven, pihaknya bukan menolak program pemerintah pusat, justru masyarakat di Kecamatan Ketungau Hulu sangat mendukung. “Tapi kami menolak keberadaan Satgas PKH yang ada di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu saat ini. Karena Satgas PKH tidak ada koordinasi dengan masyarakat adat dalam pemasangan patok – patok atau plang untuk status hutan,” katanya.

Dikatakan dia, pihaknya juga telah beraudiensi dengan DPRD Kalbar dan telah diterima langsung oleh ketua DPRD Provinsi Kalbar untuk membahas penolakan masyarakat adat terhadap Satgas PKH di Ketungau Hulu. “Harapan kami ke depannya, hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan lindung, hutan adat, hutan produksi dan hutan produksi terbatas, bisa menjadi milik kami masyarakat perbatasan. Kami meminta pemerintah pusat bisa membantu kami dalam penyelesaikan masalah ini. Karena presiden pernah menyampaikan kalau itu untuk kepentingan rakyat, tolong dibantu,” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat adat Ketungau Hulu sangat tidak terima dengan apa yang sudah dilaksanakan oleh Satgas PKH. “Kami masyarakat perbatasan merasa tidak terima, karena sebelum Indonesia merdeka, kami sudah menjaga hutan adat dan hutan produksi yang ada di sana. Hutan-hutan tersebut menjadi sumber kehidupan kami di sana, seperti untuk berladang, menanam sayur – sayuran dan lainnya. Harapan kami, Satgas PKH harus memikirkan kembali patok-patok yang sudah dipasang di daerah kami perbatasan. Kami sangat mencintai NKRI, meski sila kelima dari Pancasila belum kami rasakan. Bahkan, kami juga mendukung progam presiden untuk ketahanan pangan melalui penanaman jagung di Kecamatan Ketungau Hulu. Sekarang, kami hanya meminta presiden untuk mengembalikan status hutan di wilayah Ketungau Hulu menjadi hak milik masyarakat setempat. Karena hutan itu sumber penghidupan kami,” tegasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *