Kasus Pencurian Limbah MIKO Gelatik Mill Masuk Tahap Tuntutan
SINTANG,KOMPAS – Kasus pengambilan Sawit Palm Acid Oil (PAO) atau dikenal dengan nama limbah MIKO dari pabrik Gelatik Mill yang menjerat dua tersangka, yaitu Kades Empunak Tapang Keladan, Aidi Tinggi dan Reikarfin sebagai makelar MIKO telah memasuki proses persidangan. Dua tersangka dalam kasus tersebut, pada Rabu (13/5) akan kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan…
