Gunakan SHM Palsu Sebagai Agunan, Koperasi di Bantul Rugi Rp909 Juta
BANTUL,KOMPAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul membongkar kasus penipuan bermodus penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu sebagai agunan pinjaman. Akibat perbuatan tersangka, sebuah KSPPS BMT di Bantul mengalami kerugian hingga Rp909 juta. Tersangka berinisial EP (43), warga Sleman yang bekerja sebagai buruh pertanian, kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasi Humas…


