SINTANG,KOMPAS – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Leju Ghani menegaskan bahwa Bungu Sabat telah terpilih secara sah sebagai Temenggung Sebaruk. Terpilihnya Bungu Sabat sebagai Temenggung Sebaruk melalui mekanisme pemilihan dilaksanakan oleh masyarakat adat sub Suku Sebaruk.
“Karena itu, saya langsung memberikan SK Temenggung kepada Bungu Sabat karena dia telah terpilih secara sah,” kata Leju.
Dikatakan Leju, seluruh masyarakat harus menerima hasil pemilihan tersebut, karena sudah melewati proses demokrasi yang transparan. Apalagi, Temenggung merupakan simbol perwakilan seluruh masyarakat adat secara sub suku Sebaruk, sehingga sangat penting untuk menghormati hasil pemilihan demi menjaga persatuan.
Koordinator Temenggungan Kecamatan Ketungau Hulu, Rangking Dunda, juga mengajak masyarakat untuk menghargai hasil pemilihan ini agar Temenggung baru dapat fokus menjalankan tugasnya.
Ia mengatakan, tugas utama Temenggung kini adalah mengangkat isu-isu strategis, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat perbatasan, demi kemajuan bersama di wilayah Ketungau Hulu.
“Isu tentang adanya dua lisme Temenggung yang beredar adalah hoaks. Menurutnya, Temenggung yang sah sudah mendapat Surat Keputusan (SK) resmi dari DAD,” kata dia.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Lubuk Tapang, Sindi menjelaskan, pada Kamis (10/7) lalu, telah dilaksanakan pertemuan pemilihan Temenggung Sebaruk. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan 8 desa yang berada dinaungan kepemimpinan Temenggung Sebaruk.
“Setiap desa diberi hak untuk calon diri. Dalam proses pemilihan selanjutnya, terpilihlah saudara Bungu Sabat,” kata Sindi. Sementara rival dalam pemilihannya, Mahendro Idin, mendapatkan satu suara untuk perwakilan dari Desa Empunak Tapang Keladan, sehingga ia kalah suara dari Bungu Sabat.
“Untuk itu, kami meminta kepada pemangku adat kecamatan agar membubarkan kepemimpinan temenggung, yang penetapan temenggung tersebut tidak melalui proses pemilihan secara demokratis,” pinta Sindi.
Masih kata dia, Pemerintah Kecamatan Ketungau Hulu juga telah secara resmi menyerahkan berkas hasil Musyawarah Adat kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang . Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam proses pengesahan keputusan adat, agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang.
Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum menyampaikan bahwa seluruh proses musyawarah adat telah dilaksanakan sesuai dengan tata adat dan melibatkan delapan desa, tokoh-tokoh adat, pemangku kepentingan, serta masyarakat setempat.
“Kami menyerahkan berkas ini sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme adat yang berlaku. Harapan kami, Dewan Adat Kabupaten dapat segera memproses dan mengeluarkan SK agar hasil musyawarah ini memiliki kekuatan hukum adat yang sah,” ujar Ramdi.(Red)
