BANTUL,KOMPAS – Seorang Human Resource Development (HRD) CV Sahabat Prima Mulya berinisial GTW (35), warga Kraton, Yogyakarta, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan gaji 20 karyawan dan satu unit laptop milik perusahaan.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, mengatakan pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pundong pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Yogyakarta.
“Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan akibat tindakan penggelapan uang gaji karyawan dan satu unit laptop oleh pelaku yang saat itu menjabat sebagai HRD,” ujar Rumpoko, Senin (20/10/2025).
Menurut Rumpoko, pelaku sebelumnya meminjam satu laptop merek HP 2400 G7 dari ruang digital marketing pada Selasa (10/6/2025). Beberapa hari kemudian, pada Jumat (20/6/2025), GTW diberi tugas menyalurkan gaji kepada 20 karyawan dengan total Rp6.189.000. Namun, uang tersebut tidak pernah diberikan kepada para karyawan.
“Setelah itu pelaku tidak lagi masuk kerja dan sulit dihubungi sejak Sabtu (21/6/2025),” jelasnya.
Pihak perusahaan yang melakukan pengecekan internal kemudian menemukan adanya kehilangan satu unit laptop dan dana gaji yang belum disalurkan, dengan total kerugian mencapai Rp8.589.000.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta,” terang Rumpoko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa nota pembelian laptop, enam lembar perjanjian kerja, dua slip gaji, laporan inventaris, laporan pengeluaran gaji, serta sepasang sepatu yang dibeli dari hasil penggelapan.
Dalam pemeriksaan, GTW mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
“Pelaku mengaku khilaf dan tergoda oleh hawa nafsu,” ujar Rumpoko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menerima gaji Rp3 juta per bulan dan memanfaatkan jabatannya untuk mengambil alih dana gaji karyawan sebelum melarikan diri.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.(Red)
