Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Sleman Diamankan Polisi

Pasutri pelaku pembuang bayi di Sleman saat digiring polisi menuju ruang pemeriksaan.

SLEMAN,KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman bersama Unit Reskrim Polsek Ngemplak mengamankan sepasang suami istri (pasutri) yang diduga membuang bayi laki-laki di teras rumah warga Jalan Sawahan Lor, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Minggu (26/10/2025).

Keduanya masing-masing berinisial JHS (22), pria asal Biak Utara, Papua, yang tinggal di sebuah kos di Babarsari, dan FUH (22), perempuan asal Sorong, Papua Barat, yang tinggal di kos wilayah Wedomartani.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keduanya merupakan orang tua kandung bayi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit, Kamis (13/11/2025).

Wiwit menjelaskan, kedua pelaku mengaku menitipkan bayi di teras rumah warga dengan maksud agar sang anak dirawat sementara waktu. Di dalam kardus tempat bayi ditemukan, polisi juga mendapati sepucuk surat tulisan tangan dari pelaku.

“Dalam surat tersebut, tersangka menuliskan bahwa bayi akan diambil kembali setelah satu tahun, ketika keduanya sudah siap secara ekonomi dan mental untuk merawat anaknya,” terangnya.

Polisi menangkap kedua pelaku di rumah kos masing-masing pada Senin (27/10/2025). Saat ini, kasus ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk kardus tempat bayi ditemukan, popok bayi, dan pakaian bayi.

“Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak,” jelas Wiwit.

Sebelumnya, warga dikejutkan oleh tangisan bayi yang terdengar di teras rumah seorang anggota Polri, S (47), pada Minggu pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat diperiksa, ditemukan kardus berisi bayi laki-laki dalam kondisi hidup dan terbungkus kain lengkap dengan perlengkapan bayi serta surat titipan tersebut.(Red)

See also  Gunakan SHM Palsu Sebagai Agunan, Koperasi di Bantul Rugi Rp909 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *