Read Time:1 Minute, 55 Second
Murung Raya, Info Publik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya terus mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya memperkuat arah pembangunan daerah yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Pembahasan dipimpin Bupati Murung Raya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Lynda Kristiane, di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Puruk Cahu, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Perumda Danum Pamolum, para camat, serta sejumlah undangan terkait. Dalam pertemuan itu, konsultan dari CV Karya Betang memaparkan kerangka awal (outline) revisi RTRW untuk mendapatkan tanggapan, masukan dan penyelarasan dari seluruh pemangku kepentingan.
Dalam arahannya, Lynda Kristiane menegaskan bahwa revisi RTRW harus disusun secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta prospek pembangunan daerah dalam jangka panjang. Menurutnya, perencanaan tata ruang harus mampu mengantisipasi perkembangan Murung Raya, tidak hanya untuk kebutuhan saat ini, tetapi juga hingga 50 bahkan 100 tahun mendatang.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari penyangga kehidupan dan keseimbangan ekosistem. Pemanfaatan kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, Sekda menyoroti keterbatasan ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan ketentuan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Ia menyebutkan, ruang yang dapat dikelola masyarakat Murung Raya diperkirakan hanya sekitar 4,6 persen sehingga diperlukan kajian mendalam agar pemanfaatannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sejumlah rencana pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur daerah masih menghadapi kendala karena bersinggungan dengan kawasan yang memiliki status dan ketentuan khusus. Karena itu, revisi RTRW diharapkan dapat memberikan kejelasan peruntukan ruang sekaligus menyelaraskan kebutuhan pembangunan daerah dengan kebijakan tata ruang pemerintah pusat.
Sekda juga meminta seluruh perangkat daerah lebih cermat menelaah rencana kerja (Renja) masing-masing, terutama dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan dan memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan ruang. “Hal ini sangat penting agar setiap fasilitas yang direncanakan maupun dibangun tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang nasional ataupun bersinggungan dengan kawasan khusus yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut,” tegasnya.
Melalui pembahasan ini, Pemkab Murung Raya berharap revisi RTRW dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang visioner, realistis, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih tertib, mendukung percepatan pembangunan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
(DiskominfoSP_Nof, Rid. Foto: Rid).

