Revisi Anggaran Tanpa Sepengetahuan Pemberi Dana Hibah
PALANGKA RAYA – Dugaan perubahan anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya tanpa persetujuan pemberi hibah menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Kejaksaan mendalami kesesuaian prosedur pengelolaan dana hibah senilai Rp 20 miliar yang diduga mengalami pergeseran penggunaan.
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan itu turut menggali sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan pemberi hibah terkait perubahan anggaran di internal KPU selama masa jabatannya.
Dalam pemeriksaan, Hera yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, mengaku tidak pernah menerima laporan maupun pemberitahuan mengenai revisi anggaran hibah tersebut. Ia juga menegaskan tidak dilibatkan dalam proses perubahan anggaran yang dilakukan KPU Palangka Raya.
Keterangan Hera sejalan dengan informasi yang diperoleh penyidik dari Bank Kalteng selaku pengelola dana. Pihak bank disebut tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau laporan resmi dari KPU terkait perubahan anggaran tersebut.
“Itu juga sejalan dengan keterangan dari pihak Bank Kalteng. Mereka tidak pernah menerima pemberitahuan dari KPU kalau mereka melakukan revisi,” jelasnya.
Temuan keterangan dari dua pihak tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran prosedur perubahan anggaran hibah. Dana yang semula disetujui sebesar Rp20 miliar diduga mengalami pergeseran penggunaan tanpa melalui mekanisme persetujuan sebagaimana mestinya.
Saat ini penyidik masih mendalami proses perubahan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam NPHD.
Hadiarto menyebut, dugaan penyimpangan itu memiliki kemiripan dengan perkara korupsi dana hibah yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam perkara tersebut, penyidik juga mendalami persoalan revisi anggaran tanpa persetujuan pemberi hibah.
Meski demikian, penyidik Kejari Palangka Raya masih mendalami fakta dan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada di KPU Palangka Raya tersebut. (ter/ens)
Dilihat 4

