KUALA KURUN – Berbagai cara dilakukan untuk menyimpan barang terlarang. Seperti di Kabupaten Gunung Mas, polisi menemukan 10,5 butir pil yang diduga ekstasi tersimpan dalam kaus kaki hitam. Seorang perempuan berinisial M turut diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Pengungkapan dugaan peredaran narkotika ini dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas di sebuah rumah di Jalan Lintas Tewah–Kuala Kurun, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pil yang diduga ekstasi dengan berat bersih 3,64 gram, belasan plastik klip kecil, satu telepon genggam, hingga uang tunai Rp1,6 juta.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang menjadi sasaran penindakan.
Setelah penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di hadapan para saksi. Dalam proses tersebut, ditemukan kaus kaki warna hitam yang digunakan untuk menyimpan pil yang diduga narkotika.
Saat diperiksa, kaus kaki itu berisi 10,5 butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika golongan I. Pil tersebut tersimpan dalam dua plastik klip dengan berat kotor 4,63 gram dan berat bersih 3,64 gram.
Selain pil tersebut, polisi turut mengamankan 11 plastik klip kecil yang diduga digunakan sebagai pembungkus, satu telepon genggam Vivo Y04S berwarna ungu kristal, serta uang tunai Rp1.600.000.
Kasat Resnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno yang mewakili Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi Ps Kasihumas Polres Gumas Ipda Abner, Kamis (29/10/2026) pagi.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, katanya, seorang perempuan berinisial M bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Sutrisno, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut guna menentukan proses hukum berikutnya. “Dalam perkara ini, penyidik menyerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Gumas Ipda Abner menegaskan, peran aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan warga dapat membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
“Sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian, termasuk layanan Call Center 110,” katanya.
Saat itu, ujarnya, Polres Gunung Mas akan terus memperkuat penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan bersama. Informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan dapat membantu aparat menindaklanjuti dugaan kejahatan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (nya/ens)
Dilihat 4

