Ketika Massa Mempertanyakan Penetapan Tersangka Ketua Koperasi
Penetapan Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Sembuluh 2 Haji Anang Sahroni sebagai tersangka memicu aksi protes di depan gerbang Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Senin (12/10/2026) siang. Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemberantas Mafia Koperasi mendesak kepolisian menjelaskan dasar penetapan tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan.
AKSI yang melibatkan DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dan Forum Anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Sembuluh 2 itu juga menyoroti persoalan hak anggota yang diklaim belum terselesaikan. Massa menilai perlu ada langkah konkret dari kepolisian dan pemerintah agar sengketa koperasi yang berlangsung lama tersebut tidak terus berlarut-larut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menerima langsung kedatangan massa. Ia menyampaikan permohonan maaf karena Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan tidak hadir menemui peserta aksi. Dodo menjelaskan perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 11 Juli 2025.
“Apa yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini menindaklanjuti laporan yang sudah diterima. Sesuai prosedur yang ada, maka kami melaksanakan penyelidikan,” ujar Dodo.
Perwakilan DPD ARUN, April, mengatakan persoalan koperasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia mempertanyakan penetapan Haji Anang Sahroni sebagai tersangka pada 5 Oktober 2026, sementara sengketa kepengurusan koperasi masih berproses dalam perkara perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan kebingungan di kalangan anggota. “Kami mau sebenarnya ini dihentikanlah. Dan masyarakat sudah siap untuk Restorative Justice (RJ) kepada pengurus lama,” kata April.
Ia mengklaim berbagai upaya konstitusional telah ditempuh, termasuk melalui kementerian terkait serta Pemerintah Kabupaten Seruyan. Namun upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima para anggota.
April juga mempersoalkan pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP yang disebutnya belum pernah diterima pihaknya. Ia meminta kepolisian menjelaskan dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik yang menjadi bagian dari perkara tersebut. “Kita belum tahu ini, surat mana yang dipalsukan dan keterangan apa yang dipalsukan ke dalam akta autentik,” ujarnya.
Selain itu, April menyoroti status administrasi kepengurusan koperasi. Ia menyebut administrasi pengurus lama dan baru masih tercatat sah, sehingga meminta penyidik mempertimbangkan persoalan tersebut dalam penanganan perkara. Ia juga menyatakan pihak aliansi akan terus memperjuangkan tuntutan mereka apabila belum memperoleh jawaban yang memuaskan dari kepolisian.
Dalam tuntutannya, aliansi meminta kepastian atas hak anggota sebesar 13 persen yang mereka klaim belum terselesaikan. Mereka juga mendesak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan koperasi, membuka informasi kepada anggota, dan menghadirkan mekanisme penyelesaian dengan batas waktu yang jelas. Massa turut meminta agar proses penegakan hukum tidak tebang pilih serta memberikan perlindungan kepada anggota yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa mengikuti audiensi bersama Dirreskrimum Polda Kalteng untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut. Aksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari di sejumlah lokasi di Palangka Raya. Di sisi lain, kepolisian menegaskan penanganan perkara mengikuti prosedur yang berlaku. Adapun keberatan ARUN, klaim mengenai mandat anggota, dan persoalan hak sebesar 13 persen merupakan keterangan pihak aliansi yang masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait agar persoalan koperasi tersebut dapat dipahami secara utuh. (ter)
Dilihat 24


