Sidang Penyelundupan Senpi ke Lapas Diwarnai Tangisan
PALANGKA RAYA – Persidangan perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya diwarnai tangis dan pengakuan tekanan dari para terdakwa. Selain itu, Juwita yang merupakan istri mantan polisi mengaku diancam ketika suaminya belum meninggal dunia dan masih ditahan di Lapas Palangka Raya.
Dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (8/10/2026), terungkap keterangan mengenai desakan untuk menyediakan senjata, persoalan pembayaran hingga dugaan ancaman yang membuat salah satu terdakwa merasa takut.
Terdakwa Juwita mengaku berada dalam tekanan Anton—mantan polisi yang juga merupakan suaminya, untuk mengikuti permintaan memasukkan senjata api dalam lapas. Ia menyebut tidak pernah mengalami kekerasan fisik, tetapi mengaku kerap menerima cacian dan dipermalukan di depan umum.
Menurut keterangannya, sikap Anton berubah setelah terjerat kasus narkoba dan menjadi lebih posesif. Juwita juga mengaku diancam masa depannya akan dirusak jika tidak mengikuti keinginan tersebut.
Dalam persidangan, Juwita membeberkan perannya membawa senjata api hingga masuk ke area lapas. Ia mengaku mengambil tas, kemudian memasukkan senpi ke dalam pakaian. Saat pemeriksaan, menurut keterangannya, petugas hanya memeriksa tubuhnya dan tidak memeriksa barang bawaan secara menyeluruh. “Saya ambil tas kemudian saya masukkan senpi ke dalam pakaian. Waktu itu tidak diperiksa sama sekali,” kata Juwita di hadapan majelis hakim.
Juwita mengaku senjata tersebut kemudian diserahkan di ruang tunggu. Ia menyebut sejak awal mendapat informasi bahwa senpi itu diperuntukkan bagi petugas di wilayah Kasongan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami tujuan pengadaan senjata dan pihak yang disebut akan menerimanya. Meski demikian, seluruh keterangan para terdakwa masih harus diuji dalam proses persidangan.
Sementara itu, Bambang Kristison mengungkapkan dirinya sempat didesak Budhi Suprayitno untuk membantu menyediakan senjata api. Desakan tersebut bahkan disebut membuat dirinya dan istrinya kesal. “Saya sempat berpikir bahwa Pak Budhi ini menipu,” ujar Bambang.
Ia kemudian menceritakan upayanya menemui Yusuf Minggus untuk memastikan keberadaan senjata, termasuk pertemuan di sekitar kawasan RRI dan TVRI Palangka Raya.
Dalam keterangannya, Bambang menyebut senjata jenis makarov ditawarkan dengan harga sekitar Rp33 juta. Namun, transaksi belum tuntas karena masih ada kekurangan pembayaran. Ia mengaku kemudian menawarkan uang Rp15 juta dan sepeda motor sebagai jaminan, dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai sekitar Rp28 juta. Bambang juga mengaku mendesak Yusuf agar uang tersebut dikembalikan, sembari meneruskan pesan dari Budhi yang menyebut rumah tangganya terancam.
Di sisi lain, Budhi Suprayitno mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak awal siapa yang akan menggunakan senjata tersebut. Ia menyebut sempat mendapat informasi bahwa senjata diperuntukkan bagi bos (almarhum) Anton, sebelum kemudian mendapat keterangan berbeda dari Bambang Mangku Negoro.
Pemeriksaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota kepolisian itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian. Bambang Kristison, Budhi Suprayitno dan Juwita memberikan keterangan dalam sidang tersebut, sedangkan Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro diperiksa secara terpisah.
Usai pemeriksaan, para terdakwa menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjerat mereka. Juwita bahkan mengaku terpukul karena harus meninggalkan anak-anaknya. Suasana semakin emosional ketika kuasa hukum meminta izin kepada majelis hakim agar para terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga masing-masing. Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (ter/ens)
Dilihat 49


