Empat Oknum Polisi Belum Sidang Etik

Empat Oknum Polisi Belum Sidang Etik

Menunggu Putusan Inkrah Penyelundupan Senpi ke Lapas

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah belum menggelar sidang kode etik terhadap empat anggotanya yang terseret perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.

Proses etik masih menunggu perkara pidana yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Rudi Asriman mengatakan, sidang kode etik baru akan dilakukan setelah perkara pidana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Propam masih menunggu seluruh rangkaian proses hukum terhadap para terdakwa tersebut.

“Menunggu inkrah proses pidananya baru kita putuskan melalui kode etik. Jadi masih menunggu inkrah dari putusan pidana,” katanya di Mapolda Kalteng, Senin (28/9/2026).

Empat anggota Polri yang terseret perkara tersebut yakni Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro.

Keempatnya didakwa bersama Juwita, istri almarhum Anton Kurniawan Stiyanto, dalam perkara dugaan penyelundupan senpi ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Perkara itu sebelumnya juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum polisis dalam penggunaan dan pengadaan senpi. Dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, yakni penyidik Polresta Palangka Raya dan anggota Bidpropam Polda Kalteng.

Keduanya memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap empat terdakwa dari kepolisian dalam perkara tersebut.

Anggota Bidpropam Polda Kalteng Alexander menyebut, tidak mengetahui adanya izin bagi para terdakwa menggunakan senpi jenis yang kemudian menjadi barang bukti perkara.

“Tidak mengetahui para terdakwa diperbolehkan menggunakan senpi jenis itu,” ujar Alexander di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut diperkuat Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya Nopri yang menyebut senpi tersebut merupakan produk pabrikan dan berisi tujuh amunisi.

See also  Pemkab Mura Sambut Baik Terhadap Peluncuran Program BSPS

Nomor rangka senpi juga disebut telah dihapus. Persidangan turut mengungkap sejumlah transaksi antara Anton dengan Bambang maupun Budhi yang berkaitan dengan pengadaan senpi.

Kasus bermula pada 23 Mei 2026 ketika Juwita berupaya menyelundupkan senpi untuk Anton di dalam lapas. Anton juga merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya yang sedang menjalani hukuman seumur hidup dalam perkara penembakan seorang sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan.

Setelah menerima senpi, Anton diduga berupaya melarikan diri dan menodongkan pistol ke petugas lapas.

Anton kemudian dipindahkan ke sel isolasi khusus dan ditemukan meninggal dunia pada 30 Mei 2026, yang diduga akibat serangan jantung.

Rudi menegaskan, terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, pengawasan terhadap penggunaan senpi oleh personel kepolisian bakal diperketat. “Iya pasti diperketat,” tegasnya. (ter/ens)


Dilihat 38

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *