PURUK CAHU – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya di Jalan Bhayangkara, Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, Kota Puruk Cahu digeledah aparat Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura).
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 dan 2024 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp 41,8 miliar.
Berdasarkan siaran pers dari akun media sosial (instagram) resmi milik Kejaksaan Murung Raya dengan akun @kejari_murungraya yang dipublikasikan Kamis (24/9/2026) lalu menyebutkan penggeledahan penyidik kejaksaan tersebut telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan dan berhasil mengamankan sejumlah dokuman, data, serta barang yang berkaitan dengan perkara, untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lasnjut,” tulis akun @kejari_murungraya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi lanjutan terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Mura ini oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelontorkan dana hibah untuk Pilkada tahun 2024 dengan total Rp 41,8 miliar. Dengan penyaluran dua tahap di tahun 2023 dan 2024, dan KPU Mura menerima dana hibah Rp 26,3 miliar. (udi/ens)
Dana Hibah Pilkada Mura 2023:
- KPU : Rp 10,5 miliar
- Bawaslu : Rp 2,6 miliar
- Polres Mura : Rp 300 juta
- Kodim 1013/Mtw : Rp 90 juta
Dana Hibah Pilkada Mura 2024:
- KPU : Rp 15,8 miliar
- Bawaslu : Rp 4 miliar
- Polres Mura : Rp 6,6 miliar
- Kejari : Rp 100 juta
Dilihat 30


