Sudah Disidang Adat, Proses Hukum Nasional Tetap Berlanjut

Sudah Disidang Adat, Proses Hukum Nasional Tetap Berlanjut

PALANGKA RAYA – Pihak korban dugaan pelecehan seksual, Natasya (19), vokalis Band R.A.S.Y.A, menerima dan menghormati putusan peradilan adat yang digelar di Kantor Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (25/9/2026). Meski demikian, keluarga bersama tim kuasa hukum memastikan proses hukum pidana yang telah dilaporkan ke Polda Kalteng tetap berjalan.

Kuasa Hukum Natasya, Jeffriko Seran, menyampaikan apresiasi kepada Kedamangan Jekan Raya dan para Mantir Adat yang telah memimpin persidangan. Menurutnya, keputusan adat tersebut diterima sebagai bagian dari proses penyelesaian berdasarkan hukum adat.

“Kami mewakili korban dan keluarga menerima serta menghargai keputusan adat. Pak Mantir sangat bijak dan luar biasa. Namun, pihak keluarga tetap berkomitmen agar hukum positif (pidana) terus berjalan,” tegasnya usai sidang adat.

Dalam sidang tersebut, Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi menjatuhkan sanksi adat kepada dua pihak. Ain Nasriko alias Ain Koto selaku terlapor dikenakan denda adat Rp12,5 juta, sedangkan Hendra selaku pihak penyelenggara dikenakan denda Rp5 juta. Keduanya diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Pihak korban menjelaskan, keputusan adat tidak menghapus proses hukum pidana yang sebelumnya ditempuh pihak korban. Natasya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa (22/9/2026), setelah video kejadian saat penampilan R.A.S.Y.A dalam kegiatan amal karhutla beredar di media sosial.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti penyidik dalam bentuk Laporan Polisi (LP). Selain itu, pihaknya telah menerima informasi mengenai terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) serta surat panggilan pemeriksaan terhadap Natasya dan sejumlah saksi.

“Surat Sprin Lidik dan surat panggilan pemeriksaan untuk Natasya beserta saksi-saksi sudah keluar. Laporan kita langsung berupa LP karena penyidik melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan perlindungan terhadap korban perempuan,” jelas kuasa hukum.

See also  Bupati Tabalong Apresiasi CAI Ke-47 LDII, Cetak Generasi Religius & Berkarakter

Dengan telah diterbitkannya LP dan Sprin Lidik, proses perkara kini memasuki tahapan penyelidikan oleh kepolisian. Pemeriksaan para pihak dan saksi akan menjadi bagian dari proses untuk mengklarifikasi rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.

Selain pemeriksaan saksi, Natasya juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis. Jeffriko menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses lanjutan yang telah dijadwalkan oleh penyidik Polda Kalteng.

“Natasya dijadwalkan menghadiri pemeriksaan lanjutan di Polda Kalteng serta pendampingan pemeriksaan psikolog yang sudah dijadwalkan kepolisian,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari aksi di atas panggung saat R.A.S.Y.A tampil dalam acara penggalangan dana karhutla di salah satu kafe Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026). Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria menghampiri area panggung dan meletakkan sebuah benda pada stand lirik atau mikrofon yang digunakan Natasya.

Pihak korban menyebut benda tersebut merupakan pakaian dalam perempuan dan menilai aksi tersebut sebagai dugaan pelecehan seksual nonfisik. Natasya sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya aksi tersebut dan merasa dipermalukan di hadapan penonton hingga menangis setelah menyelesaikan penampilannya.

Sementara itu, pihak penyelenggara menyampaikan versi berbeda. Hendra menyebut benda tersebut bukan pakaian dalam, melainkan CD merchandise milik salah satu band. Ia menyebut aksi tersebut sebagai gimmick untuk mencairkan suasana, namun mengakui tindakan itu merupakan kesalahan pihak penyelenggara.

Ain Koto juga sebelumnya menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial. Ia mengaku menyesal dan menyebut aksinya dilakukan secara spontan serta tidak bermaksud melecehkan atau merendahkan Natasya.

Namun, pihak korban sebelumnya menyatakan permohonan maaf melalui media sosial belum menyelesaikan persoalan dari sisi korban.

Kini, selain telah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme adat, perkara tersebut tetap berproses dalam jalur hukum positif. Pihak korban berharap penyelidikan kepolisian dapat berjalan sesuai ketentuan dan seluruh keterangan maupun bukti dari para pihak dapat diperiksa secara objektif.

See also  Tabalong Targetkan 5 Besar di Ajang MTQ Nasional ke-37 Kalsel

“Harapan kami, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai aturan hukum pidana yang berlaku,” tegas Jeffriko. (ter)


Dilihat 9

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *