PALANGKA RAYA – Persoalan dugaan pelecehan nonverbal terhadap vokalis Band R.A.S.Y.A, Natasya (19), memasuki babak baru. Persidangan adat digelar di Aula Kecamatan Jekan Raya, Jalan Lingkar Luar, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, dengan menghadirkan terlapor Ain Nasriko alias Ain Koto dan Hendra selaku pihak penyelenggara acara.
Sidang tersebut dipimpin Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi. Natasya hadir bersama orang tua, personel R.A.S.Y.A serta penasihat hukumnya, Jeffriko Seran.
Sementara dari pihak Ain Koto dan penyelenggara juga hadir sejumlah kerabat, termasuk seorang penggiat musik yang turut memberikan keterangan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan.
Dalam proses persidangan, masing-masing pihak diberi kesempatan memaparkan keterangan mengenai peristiwa yang terjadi ketika R.A.S.Y.A tampil dalam panggung amal karhutla di salah satu kafe Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026).
Keterangan dari korban, terlapor maupun pihak penyelenggara menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan adat.
Usai mendengarkan keterangan para pihak, mantir adat menjatuhkan sanksi kepada dua orang.
Ain Koto dikenakan sanksi adat atas dugaan tindakan yang dilakukan terhadap vokalis R.A.S.Y.A, sedangkan Hendra selaku pelaksana kegiatan juga dikenakan sanksi karena dinilai terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan acara.
“Ada putusan untuk Singer, sanksi adat untuk pelaku dan sanksi adat untuk pelaksana. Jadi ada dua orang yang kita sanksikan adat. Ada Singer Tekap Bau Mate (Pasal 68) sama Singer Kasukup Belom Bahadat (Pasal 96),” kata Dandan Ardi seusai persidangan.
Untuk Ain Koto, denda adat yang dijatuhkan sebesar Rp12,5 juta. Sementara Hendra selaku pelaksana kegiatan dikenakan denda adat sebesar Rp5 juta.
Kedua pihak diberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan kewajiban denda adat tersebut sesuai keputusan persidangan.
“Pelaku sama pelaksana. Kalau pelaksana memang kelihatan ada kelalaian. Untuk total denda, untuk pelaku sebesar Rp12,5 juta, pelaksana Rp5 juta,” lanjut Dandan.
Pihak Natasya menyatakan menerima keputusan tersebut. Penasihat hukum korban, Jeffriko Seran, mengatakan keputusan mantir adat diterima oleh Natasya maupun keluarganya sebagai bagian dari penyelesaian berdasarkan hukum adat.
“Secara hukum adat, Natasya dan keluarganya semua menerima keputusan Pak Mantir. Namun secara hukum positif tetap prosesnya berjalan,” tegas Jeffriko. (ter)
Dilihat 41


