PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan empat orang saksi dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XVII tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau.
Pemeriksaan keempat saksi tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (14-16 September 2026) sebagai bagian dari proses penanganan perkara untuk memperoleh keterangan dan informasi yang diperlukan guna mengungkap fakta-fakta serta membuat terang suatu perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Adief Swandaru SH MH melalui Kasi Pidsus Tory Saputra Marletun SH MH saat dikonfirmasi awak media Radar Kalteng, Selasa (15/9/2026) membenarkan perihal tersebut.
” Betul pak, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sedang memeriksa 4 saksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng selama tiga hari, dalam perkara dugaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XVII tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau, ” ucap Tory melalui sambungan selulernya.
Ditanya berapa saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyelenggaraan pengelolaan dana Pesparawi XVII tingkat Kalteng tahun 2024 di Pulang Pisau, Tory Saputra menjawab hingga saat ini sudah lebih dari 75 saksi yang telah diperiksa.
” Dalam penanganan perkara Pesparawi ini, Tim Penyidik telah memeriksa lebih 75 saksi, ” ujarnya
Tory juga menegaskan komitmennya bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak para pihak.
” Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan kewenangan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, ” pungkasnya
Dilihat 35


