3
DPRD Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026, dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, beserta Nota Keuangannya. Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong, Minggu 31 Agustus 2026.
Dalam rapat paripurna ini, Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani menyampaikan asumsi pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar 2 triliun 61 miliar 835 juta 279 ribu 898 rupiah.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebesar 312 miliar 500 juta rupiah. Kemudian pendapatan transfer diproyeksikan sebesar 1 triliun 625 miliar rupiah. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 124 miliar rupiah.
Sementara itu, belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 diproyeksikan mencapai 3 triliun 68 miliar rupiah. Anggaran belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar 1 triliun 914 miliar rupiah, belanja modal sebesar 856 miliar 900 juta rupiah. Selanjutnya, belanja tidak terduga dialokasikan sebesar 13 miliar 980 juta rupiah, serta belanja transfer sebesar 283 miliar 190 juta rupiah. Dengan proyeksi belanja yang lebih besar dibandingkan pendapatan, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 mengalami defisit anggaran.
Namun, defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA tahun sebelumnya. Penerimaan pembiayaan daerah dari SILPA diproyeksikan sebesar 1 triliun 6 miliar rupiah, dengan total SILPA tahun sebelumnya tercatat mencapai 1 triliun 58 miliar rupiah. Pada sisi pengeluaran pembiayaan, pemerintah daerah juga mengalokasikan 25 miliar rupiah untuk penyertaan modal daerah. Selain itu, terdapat pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar 26 miliar 150 juta rupiah.
“Meski terdapat defisit anggaran antara pendapatan dan belanja, namun, penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp.1.006.861.681.735,52. Sementara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.1.058.016.197.051,52. Pengeluaran pembiayaan daerah terdapat Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp. 25.000.000.000, dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp. 26.154.515.316, maka terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp. 1.006.861.681.735,52 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran yang ditimbulkan oleh selisih belanja dengan pendapatan,” kata M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabalong, dan pada akhir September diperkirakan sudah dapat diparipurnakan.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.


