Mulai 3 Agustus 2026, Pemkab Tabalong Terapkan Aturan Baru Penjualan Pertalite di SPBU

Mulai 3 Agustus 2026, Pemkab Tabalong Terapkan Aturan Baru Penjualan Pertalite di SPBU

Pemerintah Kabupaten Tabalong mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengendalian distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang telah diterapkan di seluruh SPBU di Tabalong sejak 7 Juli 2026 lalu. Dari hasil evaluasi tersebut didapati masih adanya pembelian BBM bersubsidi yang berulang, sehingga pemerintah kembali melakukan pembatasan pembelian Pertalite, salah satunya untuk roda 4 maksimal pembelian 200 ribu rupiah satu kali sehari pengisian dengan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan.

Pemerintah Kabupaten Tabalong pada 7 Juli 2026 telah menerbitkan kebijakan mengenai pengendalian distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU di Tabalong. Namun kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengatasi permasalahan antrean pembelian Pertalite di SPBU. Pemerintah Kabupaten Tabalong pun mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, pada Jum’at 31 Juli 2026, di Ruang Rapat Lantai 2 BPKAD Tabalong.

Rapat ini dihadiri Bupati Tabalong, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Polres Tabalong, Kodim 1008 Tabalong, seluruh pengelola SPBU di Tabalong, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam rapat evaluasi ini disampaikan hasil temuan dan monitoring yang dilakukan di seluruh SPBU. Salah satunya terkait masih ada pembelian Pertalite berulang oleh para pelangsir yang menggunakan motor maupun mobil. Bahkan pelangsir roda dua disinyalir dapat mengisi 5 sampai 7 kali sehari, sedangkan pelangsir yang menggunakan mobil dapat mengisi 2 sampai 3 kali.

Selain itu masih ditemukannya penggunaan jerigen dan tangki modifikasi, selain itu antrean di SPBU masih panjang karena aktivitas pelangsingan dinilai lebih menguntungkan sehingga menarik pelaku usaha baru. Bahkan Pertalite di tingkat pengecer dijual dengan harga setara Pertamax di SPBU.

Melihat kejadian tersebut, Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, mengatakan bahwa di dalam rapat ini disepakati bahwa pembelian Pertalite untuk kendaraan roda 4 yang semula maksimal 300 ribu kini menjadi 200 ribu rupiah, dan untuk roda 2 tetap dibatasi maksimal 70 ribu rupiah. Setiap roda 4 yang melakukan pengisian Pertalite wajib menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor kendaraan dan hanya 1 kali sehari pengisian.

See also  Akhirnya Resmi Jadi PPPK, Guru PAUD Honorer 56 Tahun di NTT Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo

Selain itu seluruh SPBU juga diminta untuk secara serentak memulai jam operasional pada pukul 06.00 hingga 08.00 WITA. Serta Pemkab juga akan memperketat pengawasan terhadap pembelian Pertalite di seluruh SPBU, dengan menurunkan para petugas dari kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dishub.

“Untuk di setiap SPBU nanti insyaAllah sesuai kesepakatan kita akan bersurat kepada Kapolres, Dandim, untuk bersama kami dengan Dishub dan Satpol PP akan menjaga setiap SPBU untuk memastikan kesepakatan ini berjalan. Sampai kapan penjaganya? Sampai normal dulu. Jadi kita akan normalkan dulu karena kita ingin pelayanan di SPBU ini kembali normal seperti biasa dengan cara kita melakukan monitoring dan evaluasi setiap harinya di SPBU,” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Bupati menambahkan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan pada 3 Agustus 2026, dan secara keseluruhan pelaksanaannya pun akan dilakukan evaluasi setelah 30 hari berjalan, dengan melihat perkembangan panjang antrean, kepatuhan terhadap jam operasional, pembelian berulang, serta penggunaan tangki atau wadah yang tidak sesuai.

Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *