Pembangunan Koperasi Merah Putih Disorot, DPRD Minta Legalitas Aset Diperjelas

Pembangunan Koperasi Merah Putih Disorot, DPRD Minta Legalitas Aset Diperjelas

Komisi Dua DPRD Tabalong menyoroti kepemilikan aset dan penetapan lokasi pembangunan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Dewan meminta pemerintah daerah memastikan status kepemilikan aset bangunan koperasi, serta melakukan inventarisasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sorotan terhadap kepemilikan aset pembangunan disampaikan anggota Komisi Dua DPRD Tabalong, Mursalin dalam rapat kerja bersama Pemkab Tabalong yang digelar 29 Juni 2026. Di kesempatan ini, Mursalin mempertanyakan status kepemilikan bangunan KDMP yang didirikan di sejumlah wilayah. Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah aset tersebut akan menjadi milik koperasi atau tetap menjadi aset pemerintah desa.

Mursalin juga menyoroti pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah untuk pembangunan KDKMP, khususnya di eks kantor Kecamatan Haruai di Desa Halong serta di lokasi kantor kecamatan yang baru. Ia mempertanyakan pihak yang memberikan izin pemanfaatan aset daerah tersebut, serta meminta kejelasan terkait legitimasi penggunaannya.

Selain masalah aset, Mursalin juga menilai beberapa lokasi pembangunan KDMP perlu dievaluasi. Menurutnya, terdapat sejumlah titik yang dinilai kurang strategis dan berdekatan satu sama lain, seperti di Desa Kaong, Masingai Satu, Masingai Dua, dan Bilas. Meski demikian, ia menilai pelaksanaan program KDMP secara umum sudah berjalan dengan baik.

“Itu aset itu apakah dimiliki oleh koperasi atau dimiliki oleh desa, yang kedua siapa yang memberi izin ditanah pemerintah daerah, apalagi itu mengorbankan aset yang masih berharga, seperti bekas bangunan kecamatan haruai, dan yang kedua mereka membangun ditanah aset daerah yang mengatasnakan desa nawin, kalau itu yang mengizinkannya dari pemerintah daerah artinya bukan desa yang menyiapkan, kalau kita tahu bahwa yang menyiapkan lahan itu seyogyanya adalah desa, baru didirikannya bangunan koperasi merah putih, itu yang jadi persoalan,” kata Mursalin, Anggota Komisi II DPRD Tabalong.

See also  Bupati Gunung Mas Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dan 44 Kepala Sekolah

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto menegaskan pentingnya kepastian status kepemilikan aset agar tidak terjadi kerancuan antara aset daerah dan aset yang digunakan untuk program pemerintah pusat. Ia juga meminta dinas terkait melakukan inventarisasi dan penertiban aset secara menyeluruh.

“Kami berharap mudah mudahan pihak aset nantinya bisa menentukan aset aset yang khususnya koperasi ini, mana yang dijadikan aset daerah dan bukan, yang itu dilakukan untuk membangun proyek pusat, sehingga nanti tidak terjadi kerancuan dalam penetapan aset, dalam hal ini koperasi merah putih, dan juga ada yang sebagian dipakai untuk bangunan MBG, kalau memang ada aset daerah tolong di inventarisir, setidaknya aset itu masih tetap milik kita atau di hibahkan,” tutur Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Winarto menegaskan, DPRD mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat, namun menurutnya seluruh proses harus tetap berdasarkan aturan dan legalitas yang jelas agar status kepemilikan aset tetap terlindungi.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *