Yogyakarta,Kompas – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 14 November hingga 12 Desember 2024. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Dalam periode tersebut, kami mengamankan enam tersangka dari enam kasus penyalahgunaan obat berbahaya. Barang bukti yang disita sebanyak 61.755 butir pil berlogo Y,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kamis (12/12/2024).
Ardiansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto, khususnya dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BSD (25), MIP (20), AER (32), BA (37), WK (43), dan RN (24). Para tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat,” tegas Ardiansyah.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.(Red)