Notification

×

Iklan

Post ADS 1

Iklan

Polisi Tangkap Pria Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bantul

Jumat, 13 Desember 2024 | Jumat, Desember 13, 2024 WIB Last Updated 2024-12-13T10:42:10Z
Post ADS 1
Post ADS 1


Yogyakarta,Kompas
-Bantul - Seorang pria berinisial FAB (26), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, berhasil diamankan pihak kepolisian setelah melakukan aksi nekat mencuri sepeda motor. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sewon setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.


Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (6/12/2024), ketika korban, S (50), warga Kapanewon Bantul, tengah bekerja membajak sawah di Kapanewon Sewon. Korban meninggalkan sepeda motornya, Honda Supra X dengan nomor polisi AB 6511 SK, di area parkir sekitar sawah.


"Korban sempat beristirahat sejenak usai membajak sawah, lalu kembali untuk melanjutkan pekerjaan. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, korban diberitahu rekannya bahwa sepeda motornya tidak ada di tempat semula," kata Jeffry pada Selasa (10/12/2024).


Setelah memastikan kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon. Tim Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan mengarah kepada seorang pria berinisial FAB alias Gepeng.


Pada Sabtu (7/12/2024), polisi berhasil mengamankan FAB setelah melacak keberadaannya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut.


"Terkait motif pelaku, hingga saat ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian," ujar Jeffry.


Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi, terutama di tempat umum atau saat bekerja di area terbuka. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan, jika memungkinkan, gunakan pengaman tambahan.


Kejadian ini menunjukkan bahwa kecepatan laporan dan respons aparat kepolisian mampu mengungkap kasus pencurian dengan cepat. Pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)

×
Berita Terbaru Update