Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengkritik draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berpotensi melarang karya jurnalistik investigasi. Mahfud menilai pasal 56 ayat 2 poin c yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga menyatakan penolakan
terhadap draf RUU Penyiaran yang dinilai membatasi kebebasan pers. Menurutnya,
penyelesaian sengketa jurnalistik seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers,
bukan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga menolak
revisi UU Penyiaran yang dinilai akan menghambat kebebasan pers. Salah satu
poin krusial yang dikritik adalah pasal yang melarang penayangan eksklusif
karya jurnalistik investigasi. Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana
menegaskan bahwa pasal tersebut membingungkan dan merupakan upaya pembungkaman
pers.
Revisi UU Penyiaran juga mendapat perhatian dari Komisi I
DPR RI. Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan akan mempertimbangkan
keberatan publik terhadap pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers.
Ia menyatakan bahwa draf RUU akan disempurnakan agar dapat melayani dan
melindungi masyarakat secara umum.
Masyarakat mengkhawatirkan dampak revisi UU Penyiaran
terhadap kebebasan berpendapat dan akses informasi. Mereka menilai bahwa
larangan jurnalisme investigasi akan merugikan masyarakat karena dapat
membatasi informasi penting yang seharusnya diketahui publik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud Md
berpendapat bahwa pelarangan jurnalisme investigasi mengebiri kapasitas premium
dari insan pers. Menurutnya, investigasi merupakan tugas utama jurnalis dan
sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang tidak diketahui masyarakat.
Revisi UU Penyiaran diharapkan tidak hanya melindungi
masyarakat dari hoaks dan misinformasi, tetapi juga tetap menjaga kebebasan
pers. Masyarakat membutuhkan informasi yang kredibel untuk membuat keputusan
dan mengawasi jalannya pemerintahan
Berita ini di kutip dari Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5597675/5-respons-pro-kontra-mulai-dewan-pers-mahfud-md-hingga-komisi-i-dpr-ri-soal-ruu-penyiaran