Notification

×

Iklan

Post ADS 1

Iklan

Revisi RUU Penyiaran Tuai Kritik, Pelarangan Jurnalisme Investigasi Dikecam

Jumat, 17 Mei 2024 | Jumat, Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T20:25:43Z
Post ADS 1
Post ADS 1


 Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu


Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengkritik draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berpotensi melarang karya jurnalistik investigasi. Mahfud menilai pasal 56 ayat 2 poin c yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga menyatakan penolakan terhadap draf RUU Penyiaran yang dinilai membatasi kebebasan pers. Menurutnya, penyelesaian sengketa jurnalistik seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers, bukan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga menolak revisi UU Penyiaran yang dinilai akan menghambat kebebasan pers. Salah satu poin krusial yang dikritik adalah pasal yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan bahwa pasal tersebut membingungkan dan merupakan upaya pembungkaman pers.

 

Revisi UU Penyiaran juga mendapat perhatian dari Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan akan mempertimbangkan keberatan publik terhadap pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers. Ia menyatakan bahwa draf RUU akan disempurnakan agar dapat melayani dan melindungi masyarakat secara umum.

 

Masyarakat mengkhawatirkan dampak revisi UU Penyiaran terhadap kebebasan berpendapat dan akses informasi. Mereka menilai bahwa larangan jurnalisme investigasi akan merugikan masyarakat karena dapat membatasi informasi penting yang seharusnya diketahui publik.

 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud Md berpendapat bahwa pelarangan jurnalisme investigasi mengebiri kapasitas premium dari insan pers. Menurutnya, investigasi merupakan tugas utama jurnalis dan sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang tidak diketahui masyarakat.

 

Revisi UU Penyiaran diharapkan tidak hanya melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi, tetapi juga tetap menjaga kebebasan pers. Masyarakat membutuhkan informasi yang kredibel untuk membuat keputusan dan mengawasi jalannya pemerintahan

 

Berita ini di kutip dari Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5597675/5-respons-pro-kontra-mulai-dewan-pers-mahfud-md-hingga-komisi-i-dpr-ri-soal-ruu-penyiaran

×
Berita Terbaru Update