Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten
Masduki, menegaskan bahwa Kementeriannya tidak memiliki rencana untuk membatasi
jam operasional warung tradisional atau toko kelontong milik masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan terkait polemik yang beredar di
masyarakat mengenai kemungkinan pemerintah membatasi jam operasi warung Madura.
Menteri Teten menjelaskan bahwa aturan yang dimaksud sebenarnya mengatur jam
operasional toko modern, bukan warung tradisional.
"Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail
modern. Jadi kami juga akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota harus berpihak pada UMKM," ujar Teten.
Menurut Menteri Teten, warung tradisional memiliki keunggulan
dibandingkan jaringan retail modern. Warung tradisional dapat beroperasi lebih
lama dan tidak terikat oleh aturan ketat seperti toko modern. Selain itu,
keuntungan dari warung tradisional akan berputar di daerah masing-masing dan
mendorong peningkatan ekonomi daerah.
"Kami mengklarifikasi isu larangan warung Madura beroperasi
24 jam. Kemenkop tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau rencana untuk
membatasi jam operasional warung Madura," tegas Teten.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim,
mengimbau warung Madura untuk mengikuti peraturan yang berlaku di daerah
masing-masing. Namun, ia juga menegaskan bahwa Perda yang mengatur jam
operasional toko modern tidak boleh merugikan warung tradisional.
"Momentum ini dijadikan Kemenkop UKM untuk mereview ulang
seluruh peraturan pemerintah daerah terkait UMKM," kata Arif.
Sementara itu, Induk Koperasi Pedagang Pasar (Ikappi) merespons
isu ini dengan menyatakan dukungan terhadap warung tradisional. Ikappi menilai,
warung tradisional dapat memberikan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan
ekonomi daerah
Berita ini di kutip dari Sumber:
https://bisnis.tempo.co/read/1862509/tak-ada-pembatasan-operasi-warung-madura-teten-semua-perda-harus-berpihak-pada-umkm