Jakarta, 5 Mei 2023 (ANTARA) - Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan (Ditjen PSDKP) telah menangkap dua kapal ikan
berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna
Utara, Kepulauan Riau, pada Sabtu (4/5).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho
Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan dua nahkoda dan
20 anak buah kapal (ABK) serta 15 ton ikan campuran sebagai barang bukti.
Penangkapan kapal ikan asing ini dilakukan oleh Kapal
Pengawas Perikanan (KP) Hiu 11 yang tengah melaksanakan patroli rutin di
wilayah perairan Natuna.
Kedua kapal ikan Vietnam tersebut diketahui telah melanggar
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," kata Pung dalam
keterangan tertulisnya.
Dirjen PSDKP menegaskan bahwa pihaknya akan terus
meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan
Indonesia untuk mencegah pencurian ikan dan menjaga kelestarian sumber daya
kelautan.
"Kami mengimbau kepada seluruh kapal ikan asing untuk
menghormati dan menaati peraturan yang berlaku di Indonesia," tegas Pung
Berita ini di kutip dari Sumber: https://www.antaranews.com/video/4089033/psdkp-tangkap-dua-kapal-ikan-vietnam-di-natuna-utara