Notification

×

Iklan

Post ADS 1

Iklan

Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap Akibat Penangkapan Ilegal di Laut Natuna

Minggu, 05 Mei 2024 | Minggu, Mei 05, 2024 WIB Last Updated 2024-05-04T18:31:39Z
Post ADS 1
Post ADS 1


 

Jakarta, 5 Mei 2023 (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan (Ditjen PSDKP) telah menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Sabtu (4/5).

 


Pelaksana tugas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan dua nahkoda dan 20 anak buah kapal (ABK) serta 15 ton ikan campuran sebagai barang bukti.

 


Penangkapan kapal ikan asing ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 11 yang tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Natuna.

 


Kedua kapal ikan Vietnam tersebut diketahui telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 


"Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," kata Pung dalam keterangan tertulisnya.

 


Dirjen PSDKP menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia untuk mencegah pencurian ikan dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

 


"Kami mengimbau kepada seluruh kapal ikan asing untuk menghormati dan menaati peraturan yang berlaku di Indonesia," tegas Pung

 


Berita ini di kutip dari Sumber: https://www.antaranews.com/video/4089033/psdkp-tangkap-dua-kapal-ikan-vietnam-di-natuna-utara

 

 

×
Berita Terbaru Update