Jakarta - Dewan Pers bersama seluruh pemangku kepentingan terkait dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Penolakan tersebut disampaikan karena RUU ini dinilai mengancam kebebasan media dalam menyiarkan berita.
Dalam draf RUU Penyiaran tersebut, terdapat sejumlah
ketentuan yang dinilai dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik. Salah satunya
adalah ketentuan yang mengatur bahwa penyiaran harus sesuai dengan kepentingan
nasional. Ketentuan ini dikhawatirkan dapat menjadi celah bagi pemerintah untuk
mengintervensi pemberitaan media.
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur tentang
pembentukan lembaga pengawas penyiaran. Lembaga ini akan bertugas untuk
mengawasi seluruh konten siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Ketentuan ini dinilai dapat menimbulkan efek menggigil bagi media, sehingga
mereka akan enggan memberitakan informasi yang kritis terhadap pemerintah.
"RUU ini jelas mencoreng karya jurnalistik karena
mencegah kebebasan media dalam menyiarkan berita," ujar Ketua Dewan Pers,
Azyumardi Azra.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran juga disuarakan oleh
berbagai pihak, termasuk organisasi profesi jurnalis, lembaga swadaya
masyarakat, dan akademisi. Mereka menilai bahwa RUU ini justru akan membuat
dunia penyiaran di Indonesia menjadi lebih tidak sehat.
"RUU ini akan menciptakan iklim ketakutan bagi
jurnalis, sehingga mereka akan enggan memberitakan informasi yang penting
diketahui oleh masyarakat," kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin.
Saat ini, RUU Penyiaran masih dalam tahap pembahasan
di DPR. Dewan Pers dan seluruh pemangku kepentingan terkait berharap DPR dapat
mempertimbangkan kembali usulan RUU tersebut dan tidak mengesahkannya
Berita ini di kutip dari Sumber: https://news.detik.com/detiktv/d-7340235/dewan-pers-secara-tegas-tolak-draft-ruu-penyiaran