Jakarta - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi akan memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang menggunakan visa tidak resmi untuk melaksanakan ibadah haji.
"Untuk keselamatan jemaah haji, maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," tegas Menag, Selasa (30/4).
Menag menjelaskan, Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan peraturan secara syariat tidak dibolehkan seseorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menjalankannya secara prosedural.
"Kami juga akan melakukan tindakan tegas bagi travel-travel, biro-biro haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi," ujar Yaqut.
Ia menekankan bahwa jemaah yang boleh melaksanakan ibadah haji hanya yang menggunakan visa resmi. Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa haji tanpa visa resmi tidak sah.
Oleh karena itu, Menag mengimbau kepada calon jemaah haji untuk mengikuti prosedur yang benar. Pemerintah Arab Saudi terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama Indonesia dalam memantau jemaah haji tanpa visa resmi.
"Kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang dapat digunakan jemaah untuk beribadah haji ke Tanah Suci. Jemaah haji yang diterima hanya yang menggunakan visa resmi.
Tawfiq menegaskan bahwa travel atau biro yang mempromosikan ibadah haji tanpa visa adalah ilegal. Pemerintah Saudi juga telah mengeluarkan fatwa bahwa jemaah haji tanpa visa resmi ibadahnya dianggap tidak sah.
"Ini sudah dikuatkan melalui fatwa yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi," kata Menag
Berita ini di kutip dari Sumber: https://rm.id/baca-berita/government-action/218988/menag-bakal-tindak-tegas-travel-yang-berangkatkan-jemaah-haji-tanpa-visa-resmi