Notification

×

Iklan

Post ADS 1

Iklan

Pemerintah Akan Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online

Selasa, 30 April 2024 | Selasa, April 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-03T17:43:22Z
Post ADS 1
Post ADS 1

Menkominfo Budi Arie Setiadi

Jakarta - Pemerintah akan membentuk satuan tugas terpadu (satgas) untuk memberantas judi online. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai maraknya praktik perjudian tersebut.


Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, usai rapat terbatas dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024).


"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi Arie kepada wartawan.


Sebelumnya, pemerintah telah berupaya memblokir sejumlah website judi online selama dua tahun terakhir. Namun, para pelaku judi online masih mencari modus baru untuk menjerat pemain, seperti menawarkan bonus poin atau jackpot untuk menarik minat.


Berdasarkan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mayoritas pelaku judi online merupakan pekerja tidak tetap atau pengangguran yang tergiur keuntungan instan. Angka ini cukup mengkhawatirkan karena dapat memicu masalah ekonomi dan sosial yang lebih luas.


Oleh karena itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan membentuk satgas terpadu yang melibatkan berbagai lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Pesertanya ada saya, Ketua OJK, Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, Pak Menko Polhukam, Pak Seskab, Sesneg," ujar Budi Arie.


Satgas terpadu ini akan bertugas memblokir website judi online, menyelidiki jaringan sindikat, dan menindak pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.


Pemerintah berharap dengan adanya satgas terpadu, pemberantasan judi online dapat dilakukan secara lebih efektif dan komprehensif. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan adanya praktik judi online di lingkungan sekitar mereka


Berita ini di kutip dari Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5585367/polri-ungkap-modus-judi-online-usai-ramai-diblokir

×
Berita Terbaru Update