Menkominfo Budi Arie Setiadi
Jakarta - Pemerintah akan membentuk satuan tugas terpadu (satgas) untuk memberantas judi online. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai maraknya praktik perjudian tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo), Budi Arie Setiadi, usai rapat terbatas dengan Jokowi di Istana Kepresidenan
Jakarta, Kamis (18/4/2024).
"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan
langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi
online," kata Budi Arie kepada wartawan.
Sebelumnya, pemerintah telah berupaya memblokir sejumlah website
judi online selama dua tahun terakhir. Namun, para pelaku judi online masih
mencari modus baru untuk menjerat pemain, seperti menawarkan bonus poin atau
jackpot untuk menarik minat.
Berdasarkan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen
Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mayoritas pelaku judi online merupakan pekerja
tidak tetap atau pengangguran yang tergiur keuntungan instan. Angka ini cukup
mengkhawatirkan karena dapat memicu masalah ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan
membentuk satgas terpadu yang melibatkan berbagai lembaga penegak hukum,
seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pesertanya ada saya, Ketua OJK, Pak Kapolri, Pak Jaksa
Agung, Pak Menko Polhukam, Pak Seskab, Sesneg," ujar Budi Arie.
Satgas terpadu ini akan bertugas memblokir website judi online,
menyelidiki jaringan sindikat, dan menindak pelaku yang terlibat dalam praktik
ilegal tersebut.
Pemerintah berharap dengan adanya satgas terpadu, pemberantasan
judi online dapat dilakukan secara lebih efektif dan komprehensif. Masyarakat
pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan adanya praktik judi online di
lingkungan sekitar mereka
Berita ini di kutip dari Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5585367/polri-ungkap-modus-judi-online-usai-ramai-diblokir