Palangka Raya,Kompas
- Setelah empat bulan dilaporkan, kondisi perkara masih belum
menunjukkan kemajuan yang signifikan. Proses hukum berjalan lambat dan
terhambat oleh berbagai kendala. Para pihak terkait terus berjuang untuk
mencari keadilan yang adil.
Namun, sistem hukum yang rumit dan
birokrasi yang memperlambat proses menghadirkan tantangan yang sulit diatasi.
Para pengacara dan hakim terus bekerja keras untuk memastikan bahwa kebenaran
terungkap dan keadilan ditegakkan.
Sementara itu, korban dan keluarga
mereka terus menunggu dengan harapan akan ada kejelasan dan keputusan yang
memuaskan. Meskipun perjalanan menuju keadilan ini panjang dan penuh rintangan,
semangat untuk mengatasi kesulitan terus menguat,Rabu (20/12/23)
Langkah ini mendapat sambutan positif dari
pihak keluarga bayi, meskipun mereka tetap berharap aparat penegak hukum
menaikan status penanganan perkara a quo dari tahap Penyelidikan menjadi
Penyidikan.
Sukri Gazali, SH selaku Penasihat Hukum dari pelapor yakni orang tua korban,
menyampaikan harapannya bahwa penanganan perkara ini tidak terkesan diperlambat
dan bahwa Penyidik Polda Kalteng yang menangani perkara segera menaikan status
penanganan perkara a quo dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Selain itu, ia juga berharap agar segera ditetapkan siapa saja yang terlibat
atau segera ditetapkan Tersangka dalam tindak pidana Malapraktik sebagaimana
yang dilaporkan, demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sukri Gazali juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan tidak
terkesan lamban, serta menyoroti pentingnya kejelasan dalam proses penanganan
kasus ini.(Red)