Notification

×

Iklan

Post ADS 1

Iklan

Kronologi Pembunuhan Hartini oleh Pelaku HAS

Jumat, 22 Desember 2023 | Jumat, Desember 22, 2023 WIB Last Updated 2024-05-02T16:24:02Z
Post ADS 1
Post ADS 1


Muara Teweh,Kompas - Pelaku pembunuhan, HAS, berhasil ditangkap dan dihadirkan di hadapan awak media pada Jumat (22/12/2023). Pelaku ini telah menewaskan Hartini (58), seorang pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Barito Utara.


Setelah membunuh korban, HAS langsung membawa kabur motor korban dan menjualnya. Kejadian ini terjadi pada Rabu (13/12/2023) lalu. Sebelum melakukan aksinya di rumah korban, pelaku sempat menunggu di kolong rumah kakaknya karena merasa lapar.


Dalam pengakuannya, pelaku menitipkan istrinya di Dermaga sebelum berjalan kaki menuju rumah korban pada pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah melarikan diri dengan motor dan uang korban, pelaku mendengar suara Adzan subuh.


Pelaku kemudian membuang pisau dapur yang digunakan untuk melukai korban ke Sungai Barito. Pelaku juga sempat makan Nasi Kuning di sebuah warung setelah kejadian. Motor curian tersebut dijual dengan harga Rp12 juta di sebuah showroom di Kota Muara Teweh.


Pelaku juga membeli sepeda motor Mio warna hijau dan menggunakan sisanya untuk membeli HP. Setelah itu, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kampung istrinya di Benangin 5. Pelaku berhasil dilacak oleh polisi melalui CCTV dan informasi lainnya.


Pelaku ini, yang berusia 25 tahun, tega menghabisi orangtua yang hampir pensiun. Pelaku telah diamankan dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal ini merupakan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), di mana pelaku terpaksa menghabisi korban karena terlilit hutang.


AKBP Gede Pasek Muliadnyana Menjelaskan,Motif dari perbuatan ini adalah masalah ekonomi yang melilit pelaku.Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melacak keberadaannya melalui rekaman CCTV dan informasi lainnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Ramli)
×
Berita Terbaru Update