Kuala Kapuas,Kompas - Pekerjaan tersebut melebihi batas waktu pekerjaan 180 hari
kalender sejak tanggal perjanjian kontrak.
Proyek ini merupakan program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan
air minum (SPAM) di Kabupaten Kapuas, termasuk peningkatan jaringan perpipaan
di kawasan perkotaan. Dibiayai oleh APBD 2023 sebesar Rp 2.380.820.000,00
melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
(PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, proyek ini dikerjakan oleh CV. Cipta Karya
Mandiri.Kamis (30/11/23)
Beberapa bagian pekerjaan, seperti koneksi pipa ke reservoir 1.500 M2 dan
pompa, mekanikal Water Treatment Plant (WTP) 1, 2, dan 3, pengadaan pompa dan
blower WTP 1, 2, dan 3, serta pekerjaan pipa intake Dadahup, dilakukan dalam
jangka waktu 180 hari kalender. Namun, beberapa sambungan pipa belum selesai
dikerjakan hingga batas waktu pekerjaan pada tanggal 19 November 2023.
Kepala Bidang Cipta Karya selaku Pengawas Pelaksana Kegiatan (PPK),
Fahrudin, mengakui adanya keterlambatan pekerjaan. Indent atau proses pembelian
barang dengan memesan WTP terbukti menjadi faktor keterlambatan tersebut.
Proses pengerjaan juga melibatkan tahapan pemasangan WTP 1, 2, dan 3.
Meskipun begitu, pihak pengawas telah memanggil pihak pelaksana pekerjaan dan
memberikan tambahan waktu selama 30 hari kerja dengan denda keterlambatan.(Red)